Dewan Pendidikan Tapanuli Utara

DEWAN PENDIDIKAN KABUPATEN TAPANULI UTARA

Dewan
Dewan Pendidikan Tapanuli Utara

Berdasarkan Surat Keputusan Mendiknas No 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Tujuan Dewan Pendidikan

  1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan;
  2. Meningkatkan tanggungjawab dan peranserta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan;
  3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu

Peran Dewan Pendidikan

Dewan Pendidikan berperan sebagai:

    1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
    2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan;
    3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan;
    4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.

Fungsi Dewan Pendidikan :

  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
  2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/ organisasi), pemerintah, dan DPRD berkenan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
  4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD

Peraturan Pemerintah (PP) N0 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan

Sesuai tujuan dibentuknya Dewan Pendidikan sebagai suatu organisasi masyarakat pendidikan adalah sebagai berikut:

  1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan.
  2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Peran Dewan Pendidikan

Keberadaan Dewan Pendidikan harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di daerah. Oleh karena itu, pembenitukannya harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Adapun peran yang dijalankan Dewan Pendidikan adalah sebagai berikut:

  1. Memberi pertimbangan (advisory body) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan,
  2. Pendukung (supporting agent), balk yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
  3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
    4. Mediator antara Pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.

Fungsi Dewan Pendidian

Untuk menjalankan perannya itu, Dewan Pendidikan memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
  4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD mengenai:  a). kebijakan dan program pendidikan; b). kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan, c). kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan; d). kriteria fasilitas pendidikan; dan e). hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
  5. Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan.
  6. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.

Badang Pengurus Harian Dewan Pendidikan Tapanuli Utara :

Foto : Pelantikan Dewan Pendidikan Tapanuli Utara periode 2014/2019
  1. 2004/2009 Ketua : Dr (Hc) Tigor Lumbantobing. Sekretaris : Yansen Simanjuntak, Bendahara : Drs Angkus Situmeang
  2. 2009/2014 Ketua : Dr (Hc) Tigor Lumbantobing, Sekretaris : Yansen Simanjuntak, Bendahara Drs Angkus Situmeang
  3. 2012/2014 Ketua : Martua Situmorang (Pengganti)
  4. 2014/2019 Ketua : Janpiter Lumbantoruan SH, SPd, Sekretaris : Pdt Drs Suntiaman Hasugian STh, Bendahara : Ramlan Nababan AMd
  5. 2018/2019 Ketua : Ramlan Nababan AMd (Pengganti), Sekretaris Pdt Drs Suntiaman Hasugian STh, Bendahara : Tua Sirait ST
  6. 2019/2024 Ketua : Ramlan Nababan AMd (Pengganti), Sekretaris Pdt Drs Suntiaman Hasugian STh, Bendahara : Tua Sirait ST
Foto : Ketua Dewan Pendidikan Ramlan Nababan AMd (tengah), Sekretaris Pdt Drs Suntiaman Hasugian STh (kiri), Bendahara Tua Sirait ST (kanan)  

 

Dewan Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara

Kantor Jln Pahae, Km 3,5 No 19

Pengurus Dewan Pendidikan Tahun 2014-2019

  1. Janpiter Lumbantoruan SH, SPd Ketua/anggota
  2. Drs Pdt Suntiaman Hasugian STh, Sekretaris/anggota
  3. Ramlan Nababan AMd, Bendahara/anggota
  4. Dr Jumaria Sirait MPd, Anggota
  5. Dr Meslin Silalahi MPd, Anggota
  6. Drs Leben Panggabean MPd, Anggota
  7. Drs Longser Simanjuntak, Anggota
  8. Edward Lumbantobing SH, Anggota
  9. Tua Sirait, ST, Anggota
  10. Pansonly Siburian, ST, Anggota
  11. Rijon Manalu, SPdK, Anggota

Staf Adm : Ida Hutabarat

Dewan Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara

Kantor Jln Pahae, Km 3,5 No 19

Pengurus Dewan Pendidikan Tahun 2019-2024

  1. Ramlan Nababan, AMd Ketua/anggota
  2. Drs Pdt Suntiaman Hasugian STh, Sekretaris/anggota
  3. Tua Sirait ST, Bendahara/anggota
  4. Rijon Manalu SPdK, Anggota
  5. Drs Abad Sinaga, Anggota
  6. Kennedy Lumbantoruan SPd, Anggota
  7. Drs Leben Panggabean MPd, Anggota
  8. Risma Simbolon SPd, Anggota
  9. Rame Hutasoit SPd, Anggota
  10. Reynaldus Hutabarat SPd Anggota
  11. Ida Hutabarat , Anggota