Dewan Pendidikan Tapanuli Utara Konsultasi ke Mendikbud

Jakarta – Kasubbag Kerjasama Hubungan Masyarakat dan Hukum Ditjen Penidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Jakarta, diwakili Torus Lumbangaol SH menerima kunjungan BPH Dewan Pendidikan Tapanuli Utara, Ketua Ramlan Nababan, Sekretaris Drs Suntiaman Hasugian, Bendahara Tua Sirait ST dalam rangka konsultasi fungsi dan tugas Komite Sekolah di Tapanuli Utara, sesuai Permendikbud no 75 tahun 2016
Dalam Penggalangan Dana Torus Lumbangaol SH menjelaskan : Dalam Permendikbud ini disebutkan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. “Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini.

Namun ditegaskan dalam Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.

Hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan antara lain:
a. Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
b. Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan;
c. Pengembangan sarana/prasarana; dan
d. Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.

Sementara penggunanaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
a. Mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
b. Dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
c. Dilaporkan kepada Komite Sekolah.

Maka untuk Komite Sekolah tidak diperbolehkan mengadakan pungutan disekolah masing-masing. (ramlan nababan)

Berikan Saran dan Informasi anda di Situs Nababan ini ....terimakasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.