Dua Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Ditahan

Tarutung – Dua tersangka kasus duga­an penganiayaan, yang juga merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Uta­ra (Ta­put), MS dan AT resmi ditahan Sa­tuan Reserse Krimi­nal (Satreskrim) Polres Taput.

Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu W.Baringbing SH menegaskan, ke­dua ter­sang­ka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang, penyidik langsung me­lakukan penahanan terhadap MS dan AT untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya, Rabu (26/7).

Menurutnya, penahanan ini dilakukan sesuai dengan wewenang penyidik dan pasal yang dilanggar kedua tersang­ka. “Penahanan merupakan wewenang pe­nyidik sesuai dengan pasal yang dilang­gar,” ucapnya.

Ketika ditanya, kenapa Kepala Sa­tu­an Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Taput RS yang diduga turut terlibat dan sudah ditetapkan sebagai ter­sangka, belum juga dilakukan penahan­an ? Baringbing me­ng­a­takan, pihaknya belum me­lakukan penahanan terha­dap RS karena yang bersang­kutan belum dipanggil ulang untuk BAP.

“Tapi kita sudah melayang­kan surat pemanggilan, Rabu (26/7) terhadap RS untuk bisa hadir hari ini  Jumat (28/7),” ka­tanya.

Ketika ditanya lagi apakah nanti setelah Kasatpol PP Ta­put, RS hadir dan selesai me­langkapi BAP-nya pe­nyi­dik akan melakukan penahanan, Ba­­ringbing menjawab hal itu nanti ter­gantung hasil peme­riksaan dan pertimbangan penyidik.

“Kalau soal penahanan ter­gantung hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyi­dikan Ka­satpol PP Taput, RS, dan dua anggotanya, MS dan AT sebelumnya dilaporkan Dian Anugrah Hutabarat (28), warga Jalan Ompu Lalo Lumbantobing Kelu­rahan Huta Toruan VII Keca­matan Tarutung ke Satres­krim Polres Taput atas kasus duga­an penganiayaan. (can)

Satu pemikiran pada “Dua Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Ditahan

Berikan Saran dan Informasi anda di Situs Nababan ini ....terimakasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.