Tarutung – Dua tersangka kasus dugaan penganiayaan, yang juga merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), MS dan AT resmi ditahan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Taput.
Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu W.Baringbing SH menegaskan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap MS dan AT untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya, Rabu (26/7).
Menurutnya, penahanan ini dilakukan sesuai dengan wewenang penyidik dan pasal yang dilanggar kedua tersangka. “Penahanan merupakan wewenang penyidik sesuai dengan pasal yang dilanggar,” ucapnya.
Ketika ditanya, kenapa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Taput RS yang diduga turut terlibat dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum juga dilakukan penahanan ? Baringbing mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap RS karena yang bersangkutan belum dipanggil ulang untuk BAP.
“Tapi kita sudah melayangkan surat pemanggilan, Rabu (26/7) terhadap RS untuk bisa hadir hari ini Jumat (28/7),” katanya.
Ketika ditanya lagi apakah nanti setelah Kasatpol PP Taput, RS hadir dan selesai melangkapi BAP-nya penyidik akan melakukan penahanan, Baringbing menjawab hal itu nanti tergantung hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik.
“Kalau soal penahanan tergantung hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidikan Kasatpol PP Taput, RS, dan dua anggotanya, MS dan AT sebelumnya dilaporkan Dian Anugrah Hutabarat (28), warga Jalan Ompu Lalo Lumbantobing Kelurahan Huta Toruan VII Kecamatan Tarutung ke Satreskrim Polres Taput atas kasus dugaan penganiayaan. (can)
Anggar jago Satpol PP hehehe
SukaSuka