Aksi Penambangan Masuk Kawasan Hutan, Aktivitas Galian C Semakin ‘Mulus’

Pagaran – Aksi penambangan batu atau galian C di kawasan hutan Register 46 di pegunungan Batu Harang, Desa Sipultak, Kecamatan Pagaran, semakin ‘mulus’. Truk-truk yang mengangkut hasil galian bebas melintas.

Amatan wartawan di lokasi, Senin (14/3), di areal pegunungan tersebut, puluhan truk Colt Diesel yang akan mengangkat batu tampak mengantre. Selama ini, ada lima titik penggalian yang dilakukan oleh lima pengusaha. Namun, sekarang bertambah menjadi enam titik lokasi di pegunungan Batu Harang, Desa Sipultak yang berbatasan dengan Kabupaten Humbahas.

Informasi dihimpun, keenam pengusaha tersebut dengan jelas sama sekali belum memiliki izin galian C, AMDAL dan UKL-UPL dari Kantor Dinas Lingkungan Hidup Taput.

”Penggalian yang ada di Batu Harang, jelas sudah melanggar yang dilakukan keenam pengusaha tersebut. Melapor ke Kantor Lingkungan Hidup pun tidak pernah sejak dimulai perambahan batu. Kami juga sudah pernah turun ke lokasi dengan Bupati Taput Drs Nikson Nababan, Satpol PP, Dinas Pertambangan dan Energi dan Dinas Perizinan, tapi masih tetap juga beraktivitas,” kata kepala dinas Heber Tambunan melalui Parlindungan Sitinjak selaku Kabid Analisa Pengawasan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Perizinan (APPBLP) kepada watawan yang ditemui di kantornya.

Demikian juga dikatakan Kadis Kehutanan Benhur Simamora melalui sekretarisnya Torang M Hutauruk. Izin dari Dinas Kehutanan tidak pernah ada dikasih surat rekomendasi untuk penambangan batu di hutan register.

”Kalau yang di bawah pegunungan, itu lahan masyarakat bukan, tidak hutan register. Akan tetapi, penambangan yang di pegunungan adalah hutan register 46. Dari dinas provinsi perlu kiranya turun ke lokasi untuk melihat dan menghentikan aktivitas di lokasi tersebut,” ujar Hutauruk.

Selanjutnya, ketika dikonfirmasi Dinas Perizinan Alkari Purba yang didampingi Kepala Bidang Nixson Manullang menerangkan, penggalian yang di Batu Harang tidak ada izinnya. Apalagi untuk membayar retribusi penambangan tersebut.

”Penggalian di Pagaran patut disesalkan oleh ulah pengusaha tersebut. Yang jelas izin mereka tidak ada,” ujar Manullang di kerjanya. Terpisah, Agus Simanjuntak dari LSM Garuda Taput menjelaskan, sesuai pengamatannya tentang galian C di Pagaran, sudah mematikan penghasilan masyarakat itu sendiri dan terkesan adanya pembiaran dari Pemkab Taput.

“Sudah patut pemkab menghentikan galian C karena tidak ada izin dikeluarkan. Kalau pemkab tidak menghentikan galian C di Pagaran, berarti penambangan yang ada di Pagaran adalah milik keluarga penguasa,” ujar Agus. (as)

Berikan Saran dan Informasi anda di Situs Nababan ini ....terimakasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.