Cakepdes Sibuk Urus Pencalonan Pilkades Taput

Tarutung – Dalam beberapa hari ini, para calon kepala kepala desa tampak sibuk mengurus berkas pencalonan. Pasalnya, sebentar lagi pendaftaran bagi calon kepala desa segera dibuka.

BinhotSekda Kabupaten Tapanuli Utara, Drs Edward Tampubolon ditunjuk sebagai ketua tim panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten/kecamatan dan Bapemas Pemdes merupakan leading sector sesuai dengan keputusan Bupati Tapanuli Utara No 491 tahun 2015 tanggal 6 Juli tentang penetapan jadwal tahapan pemilihan kepala desa bagi 197 Desa.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Binhot Aritonang didampingi SSos Kepala Bidang Pemdes Estomohi Sihombing SSos kepada wartawan, Senin (10/8), mengatakan, sejumlah tahapan pilkades telah dilaksanakan.

Binhot menuturkan, tahapan yang sudah dilalui yakni pada 1 Juni BPD memberitahukan akhir masa jabatan kepala desa, lalu penyampaian laporan akhir masa jabatan kepala desa ke bupati melalui camat telah dilakukan tanggal 3-22 Juni.

Setelah itu, BPD membentuk PPKD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) tanggal 23-30 Juni dan secara intens selama 49 hari dari tanggal 1 Juli-11 September rapat kerja dan bimbingan teknis kepada PPKD dilakukan oleh Panitia Kabupaten di masing-masing kantor camat atau perwilayah.

Kemudian, pengajuan biaya oleh PPKD 1-7 Juli, selanjutnya pemutahiran, validasi data oleh PPKD dan setelah itu disetujui oleh Bupati Taput semuanya dijadwal 8-24 Juli.

Penetapan dan pengumuman DPS oleh PPKD 27-29 Juli dilanjutkan perbaikan DPS tanggal 30-31 Juli. Sedangkan pendataan pemilih tambahan oleh PPKD dilakukan 3-4 Agustus, dilanjutkan penetapan dan pengumuman DPT Tambahan 5-7 Agustus.

Pada 10-12 Agustus jadwal pembuatan salinan DPT tetap oleh PPKD sebanyak dua rangkap sebagai dokumen PPKD, satu rangkap untuk camat dan satu rangkap untuk panitia kabupaten.

Pembuatan rekapitulasi jumlah pemilih tetap untuk keperluan surat suara dan alat perlengkapan pemilihan oleh PPKD dijadwalkan 12 Agustus, selanjutnya pengumuman pemilihan kepala desa dan tahapannya 13 Agustus.

“Sedangkan untuk pengumuman pendaftaran bakal calon kepala desa dan pengambilan formulir pendaftaran dijadwaklan 14-19 Agustus dan jika bakal calon kurang dari dua akan ada perpanjangan pendaftaran dari tanggal 24 Agustus-4 September,” kata Binhot.

Bagi calon kepala desa di atas 5 orang akan ada ujian akademis, jadwalnya 7-10 September serta disediakan satu hari tanggal 11 September bagi bakal calon kepala desa untuk melengkapi dan memperbaiki syarat pencalonan beserta lampirannya atau untuk mengundurkan diri.

Tahapan 14 September merupakan penetapan, pengumuman dan penentuan nomor urut calon kepala desa serta penetapan pengumuman DPT oleh PPKD di hadapan cakepdes, dilanjutkan laporan kepada camat tentang hasil penetapan dan nomor urut cakepdes15-16 September serta laporan camat kepada bupati melalui panitia kabupaten tentang hal yang sama 17-18 September.

“Tanggal 21-23 September merupakan penetapan hari dan tanggal pemungutan suara, dilanjutkan penyusunan dan penetapan jenis barang dan jasa serta jadwal pendistribusian surat, alat kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara 25-30 September serta proses administrasi pengadaan dan pendistribusiannya 1-9 Oktober,” terang Binhot.

Sedangkan, pencetakan daftar cakepdes, surat suara beserta kelengkapannya, 12-16 Oktober dilanjutkan 19-21 Oktober penerimaan daftar cakepdes dan kelengkapannya dilakukan oleh pihak rekanan/pengusaha.

Untuk sortir, pelipatan, pengepakan dan distribusi logistik djadwal 22-23 Oktober, selanjutnya 26 Oktober pertemuan antar-PPKD dengan para cakepdes mengenai jadwal dan tempat pelaksanaan.

Pada 27-29 Oktober dilakukanlah kampanye para cakepdes serta untuk masa tenang 30 Oktober hingga 3 Nopember. “Hari pemungutan dan penghitungan suara akan berlangsung pada 4 Nopember,” kata Binhot.

Usai penghitungan, tanggal 5-10 Nopember laporan kepada BPD tentang hasil pemilihan kepala desa dilanjutkan laporan BPD kepada Bupati Taput melalui camat tentang hasil pemilihan kepala desa, 11-3 Nopember.

“Selanjutnya, camat menyampaikan laporan kepada bupati tentang hasil pemilihan kepala desa di wilayah kecamatan masing-masing, tanggal 16-17 Nopember,” ujarnya.

Jika ada keberatan terkait hasil pilkades dapat dilakukan kepada bupati melalui panitia kabupaten dijadwal 17-19 Nopember dan penyelesaian keberataan hasil pilkades yang sifatnya final dan mengikat dijadwalkan 17 Noppember-12 Desember.

Setelah itu, lanjut Binhot, bupati akan menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih, 14-18 Desember serta pelantikan kepala desa terpilih oleh bupati atau pejabat ditunjuk akan dijadwalkan 21 Desember.

“Kami berharap semua tahapan pilkades berjalan lancar, aman, tertib dan berlangsung secara demokratis,” tandas Binhot. (als)

Berikan Saran dan Informasi anda di Situs Nababan ini ....terimakasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.