Pemkab Tapanuli Tengah, Usulkan 653 Honorer jadi PNS

Sibolga – Pemkab Tapteng mengusulkan sebanyak 653 pegawai hononer untuk diangkat menjadi PNS pada Oktober 2011. Dari jumlah usulan tersebut, 506 honorer diantaranya sebagai kategori 1, dan sisanya atau 147 orang kategori 2.
Demikian diungkapkan Kepala BKD Tapteng, SP Sigalingging, Jumat (23/9). “Totalnya yang kita usulkan 653 orang. 506 diantaranya kategori 1 yang honornya dari APBN,” ujar Sigalingging yang ditemui di ruang kerjanya didampingi Kabag Humas Tapteng, H Drs Jamiluddin Marpaung MA.
Usulan tersebut, lanjut Sigalingging menyusul diterbitkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS, Oktober tahun ini. Katanya, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) totalnya akan mengangkat 67 ribu hononer se-Indonesia menjadi PNS.
Dijelaskannya, tenaga honorer yang masuk persayaratan pengangkatan wajib memenuhi PP Nomor 48 Tahun 2005 junto PP Nomor 43 Tahun 2007. ”Yang dijanjikan diangkat adalah tenaga honorer yang sudah bekerja 1 tahun sebelum 31 Desember 2005. Usianya dibawah 46 tahun pada 1 Januari 2006,” jelasnya.
Sigalingging mengatakan, ke-653 honorer tersebut tersebar di instansi-instansi pemerintahan kabupaten sampai ke kecamatan yang sudah diverifikasi. Tapi, kata Sigalingging tidak termasuk guru atau sekdes.
“Sebenarnya, sejak tahun-tahun lalu kita sudah usulkan pengangkatan tenaga honorer, tapi belum banyak yang belum diangkat,” katanya.
Kemempan RB sebelumnya menyatakan sekitar 67 ribu tenaga honorer kategori I yang akan diangkat menjadi PNS. Adapun untuk kategori II, sekitar 600 ribu tenaga honorer menunggu daftar untuk diverifikasi. Nantinya, mereka wajib ikut tes bersama, yakni seleksi kelengkapan administrasi dan ujian tertulis sesama tenaga honorer.
Untuk tenaga honorer kategori II tidak dimasukkan dalam formasi tahun ini. Meski begitu, janjinya, pengangkatan dilakukan dengan mempertimbangkan alokasi kebutuhan organisasi dan kemampuan keuangan negara, yang diproyeksikan pada 2012 dan 2013.
Sementara, untuk tenaga honorer yang bekerja mulai 2006 hingga 2011, maka bisa ikut seleksi menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT).
PTT Jangan Berharap
Diangkat
Berbeda dengan tenaga honorer yang sudah bekerja sebelum 1 Januari 2005, para Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Jika ingin menjadi CPNS, para PTT harus mengundurkan diri dari PTT dan mengikuti seleksi tertulis masuk CPNS seperti pelamar umum.
Ketentuan tersebut termuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PTT, yang rencananya juga akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.
“Yang PTT, jangan angkat lagi lah. Nanti akan ada PP yang khusus mengatur PTT. Itu nanti yang akan mengatur,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan saat menyampaikan sosialisasi RPP tersebut di Jakarta.
Bukan hanya hanya itu, RPP juga mengatur, tidak semua pemda boleh merekrut PTT. Pemda yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi saja yang boleh merekrut PTT. Dan dibatasi maksimal hanya 30 persen dari PAD yang boleh diperuntukkan untuk membayar PTT.
Untuk formasi dan pengadaan PTT, seperi diatur di RPP, terintegrasi dalam formasi PNS, yang diusulkan masing-masing instansi sesuai kebutuhan. Formasi PTT ditetapkan oleh menpan-RB. Penempatan PTT berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan masa penugasan paling lama setahun dan dapat diperpanjang lagi.
PTT dapat bekerja hingga usia 56 tahun, kecuali untuk jabatan spesifik dan tertentu, setelah mendapat persetujuan menpan-RB.
Mengenai tempat instansi PTT bekerja, RPP juga mengatur bahwa tempat bekerja PTT adalah instansi pemerintah yang memiliki PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), Sekretariat Lembaga Negara, perwakilan pemerintah RI di luar negeri, instansi pemda, dan Badan Layanan Umum Pusat dan Daerah yang memiliki PNBP/PAD yang memadai.
Bagi instansi pusat tertentu, pembiayaan PTT dapat dibebankan pada APBN berdasarkan keputusan menkeu setelah mendapat pertimbangan dari menpan-RB. (mora/sam)

7 pemikiran pada “Pemkab Tapanuli Tengah, Usulkan 653 Honorer jadi PNS

  1. Santi Kristina Pardede

    Tlg diperjuangkan nasinb para PTT 2006-2011, karena sangat banyak PTT yang terangka untuk kategori 1 dan 2 mempunyai data siluman. Tlg diperjuangkan nasib yang benar-benar PTT yang berkelanjutan ini.

    Suka

Berikan Saran dan Informasi anda di Situs Nababan ini ....terimakasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.