Diduga Terlibat Korupsi Senilai Rp1,3 M
23 Feb 2012 Tinggalkan sebuah Komentar
in KKN
Martuaman Dinilai Tak Layak jadi Sekda
Doloksanggul - Keterlibatan Martuaman Silalahi dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp1,3 miliar membuat ia dinilai tak layak lagi menduduki jabatan sebagai Sekretaris Daerah Humbahas. Status tersangka yang kini disandangnya dicap sudah tak sejalan dengan visi misi pembangunan yang ditetapkan bupati.
”Jelas, dengan status tersangka dugaan korupsi yang sudah ditetapkan Kejaksaan Negeri Tarutung Desember 2010 lalu dan penegasan Kajatisu AK Basuni Masyarif baru-baru ini kepada media, sudah mencoreng citra pemkab Humbahas,” kata Ketua DPC LSM Pijar Keadilan Humbahas, Lambok Situmeang SE, Rabu (22/2) dihubungi melalui ponselnya.
Lambok menegaskan, salah satu visi misi pemkab adalah menyelenggarakan pemerintahan yang baik atau good governance. ”Apalagi baru-baru ini, pemkab baru meraih peringkat pertama Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) se-Sumatera Utara,” imbuhnya.
Jadi, sambungnya, jabatan Sekda yang kini dipegang Martuaman tidak layak lagi untuk dipertahankan bupati. ”Memang yang melakukan penilaian atas kinerja Sekda itu adalah bupati. Tapi, alangkah perlunya Bupati lebih arif guna mengamankan posisi citra Pemkab Humbahas yang selama ini sangat baik dimata masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi pernyataan Lambok, Sekda Humbahas Martuaman Silalahi saat hendak dikonfirmasi METRO, Selasa (21/2) dan Rabu (22/2) di kantornya masih menolak untuk diwawancara.
Menurut Kabag Humas Humbahas Drs Hotman Hutasoit, Martuaman sedang sibuk. ”Saya sudah konfirmasi tadi ke ruang kerja Pak Sekda. Katanya dia sedang sibuk,” ujar Hotman, Selasa (21/2) di kantornya.
Peryataan serupa dia sampaikan Rabu (22/2). Hotman mengatakan, Martuaman belum memberi “petunjuk” terhadap dirinya soal wawancara kepada wartawan terkait status tersangkanya. ”Sampai saat ini belum ada petunjuk dari Sekda kepada saya kapan bisa diwawancara. Kita tunggu sajalah sampai sore nanti,” tandasnya.
Namun, ditunggu hingga pukul 16.00 WIB, Martuaman tak kunjung bersedia untuk diwawancara. ”Pak Sekda sedang mempelajari pemberitaan di media akhir-akhir ini. Mungkin dipelajarinya dulu baru nanti diberi jawaban,” sambung Hotman.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, AK Basuni Masyarif, Senin (20/2) saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Kejari Tarutung mengatakan, kasus penyidikan atas tersangka Sekda Humbahas masih terus berlanjut. Kendalanya adalah masalah perizinan pemeriksaan rekening dari Bank Indonesia.
“Hingga saat ini status Martuaman Silalahi masih tersangka. Tidak ada penghentian kasus,” tegasnya.
Untuk diketahui, Martuaman sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka 2010 lalu terkait panjar biaya penerimaan CPNS 2005, panjar biaya PRSU 2005, biaya hari jadi Kabupaten Humbahas 2005, biaya paket Natal 2005, biaya open house Bupati Humbahas termasuk pembinaan pers dengan yang total keseluruhan mencapai Rp1,3 miliar. (Metro/hsl/ht/des)

Komentar Pembaca dari