Hotma: Kasus Mindo Direkayasa
26 Jan 2012 Tinggalkan sebuah Komentar
in Hukum
BATAM – Koordinator penasihat hukum Ajun Komisaris Besar Polisi Mindo Tampubolon, Hotma Sitompul menyatakan kasus kliennya direkayasa. Mereka siap mengajukan bukti rekayasa itu.
Hotma mengungkapkan hal itu dalam sidang Mindo, Kamis (26/1/2012) di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau. Selain advokat kondang itu, Mindo juga dibela oleh delapan pengacara lainnya.
Tim pembela mantan perwira Polda Kepri itu menuding tidak ada bukti untuk menyeret Mindo dalam kasus kematian istrinya, Putri Mega Umboh pada Juni 2011. Mindo dinyatakan sebagai korban rekayasa sejumlah pihak yang antara lain melibatkan para penyelidik Polda Kepri. “Sejak awal penyelidikan kasus ini sudah penuh rekayasa,” ujar Hotma saat membacakan keberatan atas dakwaan jaksa.
Hotma dan pembela lainnya langsung membacakan pembelaan dalam sidang perdana. Mereka yakin kliennya tidak terkait kasus kematian Putri. “Pada saatnya nanti, akan kami tunjukan bukti-bukti rekayasa,” ujar Hotma.
Sementara Mindo terlihat menangis sepanjang sidang. Berkali-kali mantan Kepala Sub Unit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri itu menghapus air mata.
Mindo didakwa membunuh istrinya pada 24 Juni 2011. Kasus itu juga melibatkan Rosma, pembantu di rumah Mindo dan Gugun Gunawan alias Ujang, pacar Rosma. Tiga terdakwa itu dijerat dengan pasal 340 KUHP. Jika terbukti, ancaman hukuman maksimal perkara itu adalah pidana mati. (Kompas)

Komentar Pembaca dari