Pertama di Indonesia, Pilkada 4 Putaran

Bengkulu – Pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu putaran keempat akan dilaksanakan September mendatang. Hal ini sesuai dengan tahapan pilkada yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Kalau tidak ada areal melintang pilkada Bengkulu Selatan putaran empat dilaksanakan September mendatang. Sekarang kita masih berkoordinasi dengan KPU setempat”, kata anggota KPU Provinsi Bengkulu, Okti Fitriani di Bengkulu, Sabtu (17/7).
Ia mengatakan, pilkada 3 Juli lalu, tidak ada kandidat yang memperoleh suara sebesar 31 persen dari suara sah. “Sesuai aturan pilkada, jika salah satu calon tidak mendapatkan suara sebesar 31 persen, maka pemilihan terpaksa digelar sekali lagi untuk mendapatkan pemenangnya”, ujarnya.
Pilkada Bengkulu Selatan putaran ketiga yang digelar bersamaan dengan pemilihan Gubernur Bengkulu awal Juli lalu, diikuti tujuh pasangan calon dari delapan kandidat. Namun, satu kandidat didiskualifikasi KPU setempat karena tidak memenuhi persyaratan.
“Sebenarnya masyarakat Bengkulu Selatan sudah jenuh melaksanakan pilkada. Tetapi hal ini tidak bisa dihindari karena peraturan yang menghendaki. Jadi, mau tidak mau pilkada putaran keempat harus digelar”, ujarnya.
Masyarakat Bengkulu Selatan bukan hanya sekedar jenuh, kata Okti tetapi waktu, pikiran, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) setempat habis terkuras untuk membiayai pilkada tersebut. Pilkada Bengkulu Selatan sampai empat putaran ini mungkin baru pertama kali terjadi di Tanah Air sejak kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat pada tahun 2000 lalu. Sebab, pilkada di daerah lain maksimal dua putaran.
Namun , pilkada Bengkulu Selatan terpaksa digelar sampai empat kali karena pada putaran ketiga di antara kandidat tidak ada yang memperoleh suara di atas 30 persen. Pilkada Bengkulu Selatan putaran keempat akan diikuti dua pasang calon, yakni pasangan Ramlan Saim-Riko Dian Sari dan pasangan Reskan-Rohidin. Pada pilkada 3 Juli lalu, pasangan Ramlan-Rico Dian Sari mendapat suara sebesar 27,77 persen dan pasangan Reskan/Rohidin sebesar 29,92 persen.
Pilkada Bengkulu Selatan pertama kali di gelar tahun 2009 berlangsung dua putaran. Namun, calon bupati terpilih Dirwan Mahmud dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) karena pelanggaran persyaratan pilkada.
MK meminta pilkada Bengkulu Selatan diulang tanpa diikuti calon terpilih. Pilkada ulang ini paling lambat setahun setelah keputusan MK dikeluarkan. Kemudian KPU setempat menggelar pilkada ulang 3 Juli lalu. Dalam pilkada ketiga ini, tidak ada diantara kandidat mendapat suara 31 persen, sehingga pilkada harus dilaksanakan sekali lagi guna mendapatkan Bupati Bengkulu terpilih masa jabatan 2010-2015, katanya.
BERGANTUNG MENDAGRI
Sementara itu, hasil sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) keputusan akhir diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Kemenangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno telah didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi, dalam perkembangannya, pasangan Sugiarto – Eko berhasil menggalang kekuatan massa melakukan demo mempengaruhi KPU Kobar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar hingga keputusan MK juga berani ditentang oleh mereka, kata Mansah Djalil, Pengamat sosial politik di Kobar kepada SP, di Palanka Raya, Kalteng, Jumat (16/7).
Dikatakan, kasus ini jangan dianggap enteng. Jika Mendagri salah mengambil keputusan bisa jadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia. Bila keputusan MK itu tidak dihargai Mendagri, maka ke depannya membuat semua orang tidak menganggap ada gunanya mencari keadilan di tingkat MK. “Sebab itu, MK kalau mengambil keputusan terhadap gugatan pilkada harus betul-betul dihargai masyarakat ke depan”, katanya. (SIB/SP/c)

Berikan Saran dan Informasi anda di Situs Nababan ini ....terimakasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.